Persyaratan & Pengajuan
Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan
Persyaratan:
1. Pengajuan permohonan tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal meninggal dunia.
2. Pengajuan melebihi batas waktu yang ditentukan, tidak akan diproses.
3. Mengisi formulir permohonan bantuan pralaya.[Klik Download Formulir]
4. Fotocopy Akte Kematian.
5. Fotocopy Skep Terakhir almarhum (TNI AU atau PNS TNI AU)
a. Prajurit TNI AU/PNS TNI AU:
1) Fotocopy Skep.
2) Kartu Tanda Anggota (KTA).
3) Fotocopy KTP Almarhum/Almarhumah dan Ahli Waris.
4) Nomor HP/Telephon Ahli Waris.
b. Purnawirawan/Pensiun/Warakawuri/Duda:
1) Fotocopy Surat Keputusan Pensiun.
2) Fotocopy KTP Almarhum/Almarhumah dan Ahli Waris.
3) Bank dan Nomor Rekeningnya.
4) Nomor HP/Telephon.
5) Surat Keterangan ahli waris yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
c. Karyawan Yasau/Istri/Suami:
1) Surat Permohonan dari ahli waris.
2) Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa, atau visum et repertum dari Dokter/Kepala Rumah Sakit.
3) Surat identitas dari almarhum/almarhumah yaitu:
a) Fotocopy KTP.
b) Fotocopy KTA.
c) Fotocopy Surat Nikah.
d) Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Almarhum/Almarhumah dan Ahli Waris.
e) Bank dan Nomor Rekeningnya Ahli Waris.
f) Nomor HP/Telephon/Wa Ahli Waris
g) Surat Keterangan ahli waris yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
Tata Cara Pengajuan:
1. Permohonan bantuan pralaya diajukan oleh keluarga/ahli waris secara langsung atau melalui Satker TNI AU atau PPAU atau PEPABRI terdekat, dan dilengkapi dengan alamat jelas dari ahli waris, dan atau nomor rekening bank atas nama ahli waris penerima bantuan serta nomor telepon/HP yang bisa dihubungi.
2. Permohonan bantuan pralaya diajukan kepada Ketua Umum Pengurus Yasau dengan alamat Graha Adi Upaya Jalan Raya Pasar Kranggan No. 32A Jatisampurna Bekasi, Telepon (021) 84594982, 84594983, Faks (021) 84594941.
