RAPAT KOORDINASI YASAU DENGAN PTS YASAU TAHUN 2025
Bekasi–Yasau. Kamis, 22 Mei 2025, Yayasan Adi Upaya (Yasau) telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan PTS Yasau Tahun 2025, bertempat di Aula “Super Puma” Kampus C Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya). PTS Yasau terdiri dari Unsurya di Jakarta, Unnur dan Poltekkes TNI AU Ciumbuleuit di Bandung, serta ITD Adisutjipto dan Poltekkes TNI AU Adisutjipto di Yogyakarta.
Rakor dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Yasau Marsda TNI (Pur) Ir. Tri Bowo Budi Santoso, M.M., M.Tr. (Han)., didampingi Sekretaris Pengurus Marsda TNI (Purn) Indrianto W.L., Ketua I Pengurus Marsma TNI (Purn) Ir. Isdwiyanto, S.I.P., M.Si. (Han), Ketua II Pengurus Marsma TNI (Purn) I Nyoman Sumantha, S.E., S.T., Bendahara Pengurus Marsma TNI (Purn) Latif Ainul Yaqin, S.E., M.M., dan para Ketua BPH PTS Yasau, serta para Staf Pengurus.

Peserta dari PTS Yasau terdiri dari para Rektor dan Direktur beserta para Warek dan Wadir, Ketua Senat, serta para Ketua SPI. Sedangkan sebagai narasumber yaitu Prof. Agus Setyo Muntohar, S.T., M.Eng.Sc., Ph.D (Eng), saat ini menjabat sebagai Dewan Eksekuif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) periode 2021-2026.
Rakor kali ini mengambil tema “Strategi PTS Yasau Dalam Mencapai Kriteria Unggul BAN-PT”. Melalui Rakor Yasau dengan PTS Yasau ini akan terwujud kesamaan pandangan, pola pikir dan pola tindak terhadap Yasau selaku penyelenggara dan PTS Yasau selaku pengelola pendidikan, sehingga akan sangat mendukung dalam meraih kriterika Unggul BAN-PT.

Ketum dalam sambutannya menyampaikan “Saya berharap melalui Rapat Koordinasi ini akan menghasilkan konsep-konsep serta pemikiran-pemikiran yang akan membawa kemajuan, baik di tubuh Yasau, maupun di PTS-PTS Yasau”. Katanya
Sedangkan dalam penjelasannya Prof A.S. Muntohar selaku narasumber menyampaikan bahwa “Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara”. (Pasal 51 Undang – Undang Nomor 12 tahun 2012)

Apa yang harus dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi ?
“perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan Akreditasi wajib mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT dan/atau LAM paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan”. (PermendikbudristekNo. 53 tahun2023 Pasal102).
Untuk mengabadikan momen Rakor ini dilaksanakan foto bersama Ketum dan Narasumber beserta seluruh peserta.

