Tim Irjen AU Melaksanakan Audit Kinerja di Yasau
Selama 4 (empat) hari, dari tanggal 1 s.d 4 Agustus 2022, Tim Audit Kinerja Itjenau telah melaksanakan audit kinerja di Yasau dalam rangka menilai tingkat efisiensi, efektifitas, dan ekonomis kinerja Yasau TA 2021, dengan sasaran yaitu mekanisme pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, pemanfaatan aset, dan melihat sejauh mana temuan tahun lalu sudah ditindaklanjuti.
Tim Audit Kinerja Itjenau terdiri dari 5 (lima) orang yaitu Marsma TNI Rustivo Idris Yunus, Irum Itjenau sebagai Pengendali Teknis Tim, Kolonel Adm Gusti Gede Made D. P., S.E. sebagai Ketua Tim (Katim), Kolonel Sus Lukas Sambiono, S.H., dan Letkol Tek Deni Kurniawan, S.T., sebagai anggota Tim, serta Letkol Tek Sujono, S.T., sebagai anggota Tim merangkap Sekretaris Tim.

Dalam pembukaan entry briefing (1/8/2022), Ketum Pengurus Yasau Marsma TNI (Purn) Dr. Samto Hadi Isnanto, S.E., M.A., mengatakan “Pada dasarnya audit kinerja oleh Itjenau adalah merupakan bagian dari kontrol dan evaluasi, untuk memberikan masukan-masukan, atau teguran-teguran, bahkan sanksi terhadap hal-hal yang merugikan organisasi.” Katanya

Setelah pembukaan oleh Ketum Pengurus dilanjutkan dengan paparan oleh Sekretaris Pengurus, Marsma TNI (Purn) Sugeng Sutrisno yang menjelaskan tentang pelaksanaan program kerja dan anggaran Yasau tahun 2021 dan program kerja dan anggaran Yasau tahun 2022, sebagai bahan masukan awal bagi tim.
Dalam sambutan entry briefing yang dibacakan oleh Katim, Irum Itjenau menyampaikan “Tolok ukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan pengawasan intern setiap kepala satuan kerja adalah telah memenuhi kriteria ketaatan dan ketertiban dalam melaksanakan semua ketentuan, dan telah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan ekonomis”. Ujarnya
Pada saat exit briefing (4/8/2022), telah disampaikan rekomendasi terhadap hasil temuan audit kinerja tim Audit Itjenau, agar segera ditindaklanjuti oleh Yasau antara lain mengirimkan Laporan Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Yasau Tahun 2021 dan Laporan Keuangan Yasau per 31 Desember 2021, berdasarkan hasil Audit Akuntan Publik kepada Irjenau; Melaksanakan penyesuaian pencatatan laporan keuangan terhadap aset tetap Yasau sesuai dengan daftar inventaris aset tetap; dan merevisi Peraturan Ketua Umum Pengurus Yayasan Adi Upaya nomor 3/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Pertelaan Tugas Pengurus dan Staf Pengurus Yayasan Adi Upaya.

Kegiatan Audit Kinerja Itjenau diakhiri dengan penyerahan Hasil Temuan Audit Kinerja Itjenau Atas Pengelolaan Anggaran, Pengadaan Barang/Jasa, dan Pemanfaatan Aset di Yayasan Adi Upaya (Yasau).
