Skip to content

STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS YASAU

Struktur Jabatan Organisasi Yasau disusun untuk menciptakan tata kelola organisasi yang efektif, profesional, dan akuntabel dalam menjalankan seluruh kegiatan yayasan. Struktur ini menggambarkan hubungan kewenangan, koordinasi, serta pembagian tugas mulai dari unsur pembina, pengawas, pengurus, hingga unit-unit pelaksana yang menjalankan berbagai program dan kegiatan Yasau.

Secara umum, struktur organisasi Yasau terdiri atas Pembina Yasau, Pengawas Yasau, Pengurus Yasau, serta empat unsur pelaksana kegiatan yang meliputi BPH, Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Badan Usaha, dan Unsur Staf Pengurus.
 
  • Pembina Yasau, Pembina merupakan unsur tertinggi yang menetapkan kebijakan strategis, memberikan arahan, serta memastikan penyelenggaraan yayasan berjalan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan Yasau.
  • Pengawas Yasau, Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan organisasi, pengelolaan keuangan, aset, dan program kerja agar sesuai dengan peraturan serta prinsip tata kelola yang baik.
  • Pengurus Yasau, Pengurus bertanggung jawab mengelola operasional yayasan, menyusun program kerja, mengoordinasikan seluruh unit pelaksana, serta memastikan seluruh kegiatan berjalan secara efektif dan efisien.

Unsur Pelaksana Kegiatan :

  • Unsur BPH (Badan Penyelenggara Harian), yang membina dan mengawasi penyelenggaraan lembaga pendidikan di bawah naungan Yasau.
  • Unsur Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yang melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui universitas, institut, dan politeknik kesehatan yang dikelola Yasau.
  • Unsur Badan Usaha, yang mengelola unit-unit usaha yayasan sebagai sumber pendanaan untuk mendukung keberlanjutan program Yasau.
  • Unsur Staf Pengurus, yang mendukung operasional yayasan melalui bidang administrasi, sosial, pendidikan, keagamaan, kemanusiaan, kerja sama, pengembangan usaha, pengelolaan aset, keuangan, hukum, pengawasan internal, dan urusan rumah tangga.

Secara keseluruhan, struktur organisasi Yasau menciptakan sistem kerja yang terintegrasi, di mana setiap unsur memiliki tugas dan tanggung jawab yang saling mendukung untuk mewujudkan tujuan yayasan dalam meningkatkan kesejahteraan Keluarga Besar Angkatan Udara melalui bidang sosial, pendidikan, keagamaan, kemanusiaan, dan pengembangan usaha.