Skip to content
STRUKTUR ORGANISASI
UNSUR STAF PENGURUS

Staf Pelaksana Kegiatan di lingkungan Yayasan Adi Upaya adalah jabatan struktural atau fungsional yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Yasau . Jabatan ini ditugaskan untuk mengelola dan memimpin pelaksanaan operasional serta pelayanan di berbagai unit amal usaha milik yayasan.

Kabid Hukum

Letkol (Purn) Muryadi, S.H., M.H.

Kaur Rumga

Marsma TNI (Purn) Hadi Suryono

Kabid Adum, Pers, Humas & Materiil

Kolonel (Purn) Drs. RD. Roby M. Fawzi, M.A.P.

Kabid Sosdik, Keagamaan & Kemanusiaan

Kolonel (Purn) Drs. H. Imam Zuhri, S.H., M.Hum

Kabid Kermaus & Dal Aset

Marsma TNI (Purn) Didik Pujo Indarto

Kabid Akun, Pajak & Keuangan

Abdul Mutaqin, S.E.Ak

Struktur pada gambar tersebut menunjukkan Struktur Pelaksana Kegiatan Unsur Staf Pengurus Yasau (Yayasan Adi Upaya). Struktur ini menggambarkan hubungan koordinasi, pengawasan, dan pembagian tugas dalam menjalankan operasional yayasan agar setiap bidang memiliki fungsi dan tanggung jawab yang jelas. 

  • Kepala Bidang Administrasi Umum, Personel, Hubungan Masyarakat, dan Materiil 
    Bidang ini bertanggung jawab terhadap administrasi umum, pengelolaan sumber daya manusia, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi, serta pengadaan dan pemeliharaan sarana, prasarana, dan perlengkapan yayasan. 
  • Kepala Bidang Sosial, Pendidikan, Keagamaan, dan Kemanusiaan 
    Bidang ini mengelola seluruh program sosial Yasau, meliputi kegiatan bantuan sosial, pendidikan, pembinaan keagamaan, serta kegiatan kemanusiaan bagi Keluarga Besar Angkatan Udara maupun masyarakat umum. 
  • Kepala Bidang Kerja Sama, Pengembangan Usaha, dan Pengendalian Aset 
    Bidang ini bertugas membangun kemitraan dengan berbagai pihak, mengembangkan unit usaha yayasan, mengelola investasi, serta melakukan pengawasan terhadap aset yang dimiliki Yasau agar memberikan manfaat yang optimal. 
  • Kepala Bidang Akuntansi, Pajak, dan Keuangan 
    Bidang ini bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan yayasan, penyusunan laporan keuangan, administrasi perpajakan, penyusunan anggaran, serta menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana. 
  • Kepala Bidang Hukum 
    Bertugas memberikan pendampingan hukum, menyusun dan menelaah perjanjian, memberikan pertimbangan hukum kepada pengurus, serta memastikan seluruh kegiatan yayasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Kepala Urusan Rumah Tangga 
    Mengelola kebutuhan operasional kantor, pelayanan fasilitas, pemeliharaan gedung, keamanan, kebersihan, dan berbagai kebutuhan penunjang kegiatan harian yayasan. 
  • Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) 
    SPI merupakan unit pengawasan internal yang melakukan audit, evaluasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan program serta penggunaan sumber daya. Unit ini membantu memastikan pengelolaan organisasi berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.