STRUKTUR ORGANISASI
UNSUR STAF PENGURUS
Staf Pelaksana Kegiatan di lingkungan Yayasan Adi Upaya adalah jabatan struktural atau fungsional yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Yasau . Jabatan ini ditugaskan untuk mengelola dan memimpin pelaksanaan operasional serta pelayanan di berbagai unit amal usaha milik yayasan.
Struktur pada gambar tersebut menunjukkan Struktur Pelaksana Kegiatan Unsur Staf Pengurus Yasau (Yayasan Adi Upaya). Struktur ini menggambarkan hubungan koordinasi, pengawasan, dan pembagian tugas dalam menjalankan operasional yayasan agar setiap bidang memiliki fungsi dan tanggung jawab yang jelas.
- Kepala Bidang Administrasi Umum, Personel, Hubungan Masyarakat, dan Materiil
Bidang ini bertanggung jawab terhadap administrasi umum, pengelolaan sumber daya manusia, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi, serta pengadaan dan pemeliharaan sarana, prasarana, dan perlengkapan yayasan. - Kepala Bidang Sosial, Pendidikan, Keagamaan, dan Kemanusiaan
Bidang ini mengelola seluruh program sosial Yasau, meliputi kegiatan bantuan sosial, pendidikan, pembinaan keagamaan, serta kegiatan kemanusiaan bagi Keluarga Besar Angkatan Udara maupun masyarakat umum. - Kepala Bidang Kerja Sama, Pengembangan Usaha, dan Pengendalian Aset
Bidang ini bertugas membangun kemitraan dengan berbagai pihak, mengembangkan unit usaha yayasan, mengelola investasi, serta melakukan pengawasan terhadap aset yang dimiliki Yasau agar memberikan manfaat yang optimal. - Kepala Bidang Akuntansi, Pajak, dan Keuangan
Bidang ini bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan yayasan, penyusunan laporan keuangan, administrasi perpajakan, penyusunan anggaran, serta menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana. - Kepala Bidang Hukum
Bertugas memberikan pendampingan hukum, menyusun dan menelaah perjanjian, memberikan pertimbangan hukum kepada pengurus, serta memastikan seluruh kegiatan yayasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Kepala Urusan Rumah Tangga
Mengelola kebutuhan operasional kantor, pelayanan fasilitas, pemeliharaan gedung, keamanan, kebersihan, dan berbagai kebutuhan penunjang kegiatan harian yayasan. - Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI)
SPI merupakan unit pengawasan internal yang melakukan audit, evaluasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan program serta penggunaan sumber daya. Unit ini membantu memastikan pengelolaan organisasi berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
